Wajah Baru Laporan Keuangan BUMN: Siapkah Anda Menghadapi Era PP 43/2025 dan PSAK 118?

Dua regulasi besar baru saja memasuki panggung tata kelola keuangan Indonesia. PP Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 19 September 2025, dan PSAK 118 (adopsi IFRS 18) yang akan berlaku efektif tahun 2027, adalah dua perubahan yang akan mengubah wajah laporan keuangan perusahaan — termasuk BUMN . Saya ingin berbagi pandangan yang jujur: ini bukan sekadar perubahan teknis akuntansi. Ini adalah transformasi tata kelola yang menyeluruh, dan BUMN yang tidak bersiap dari sekarang akan terseret arus perubahan ini tanpa kendali.

Apa Sebenarnya yang Berubah?
PP 43/2025 mewajibkan seluruh pelapor keuangan — termasuk BUMN — untuk menyampaikan laporan keuangan melalui Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK), sebuah sistem elektronik terpusat yang dikelola oleh Kementerian Keuangan. Artinya, tidak ada lagi ruang abu-abu dalam pelaporan. Semua data tersimpan, terekam, dan dapat diakses oleh berbagai otoritas secara real-time. Sementara itu, PSAK 118 membawa revolusi pada struktur laporan laba rugi. Tidak lagi bebas format — kini laporan keuangan harus memisahkan secara tegas pos-pos dari kategori Operasi, Investasi, dan Pendanaan.

Yang paling menarik (dan menantang) adalah kewajiban mengungkapkan Ukuran Kinerja Tetapan Manajemen (UKTM) — seperti EBITDA yang disesuaikan atau laba operasi yang disesuaikan — beserta metodologi perhitungannya secara transparan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Bagi saya, ini adalah langkah maju yang sangat tepat. Selama ini, banyak BUMN menggunakan angka-angka 'disesuaikan' dalam presentasi ke pemangku kepentingan, namun tanpa transparansi yang memadai tentang bagaimana angka itu dihitung. PSAK 118 menutup celah ini.

Langkah Teknis yang Harus Segera Dilakukan Direksi BUMN
Pertama, audit sistem IT dan ERP sekarang. PBPK mensyaratkan data keuangan dalam format yang terstandar dan terintegrasi. BUMN yang masih menggunakan sistem pelaporan yang terpisah-pisah atau manual harus segera menginventarisasi dan merencanakan integrasi sistemnya.
Kedua, identifikasi dan dokumentasikan seluruh UKTM. Setiap ukuran kinerja yang selama ini digunakan dalam rapat direksi, siaran pers, atau presentasi investor — harus diinventarisasi. Mulai 2027, semua itu wajib diungkapkan beserta rekonsiliasi ke angka SAK-nya.
Ketiga, reklasifikasi chart of accounts. Struktur akun harus disesuaikan untuk mengakomodasi pemisahan kategori Operasi, Investasi, dan Pendanaan sesuai PSAK 118. Ini pekerjaan yang tidak bisa ditunda, karena menyentuh pondasi sistem akuntansi.
Keempat, siapkan SDM — bukan hanya tim keuangan. Direksi dan Komisaris non-keuangan pun perlu memahami perubahan ini. PP 43/2025 menegaskan bahwa pejabat tertinggi bertanggung jawab penuh atas kebenaran laporan keuangan. Ignoransi bukan lagi alibi yang bisa diterima.
Kelima, libatkan Komite Audit sejak fase perencanaan. Komite Audit bukan hanya bertugas mereview laporan akhir. Dalam konteks perubahan besar ini, keterlibatan Komite Audit sejak fase gap analysis dan perencanaan implementasi adalah kunci untuk memastikan kesiapan organisasi yang menyeluruh.

Penutup:
Jangan Tunggu 2027 Regulasi ini memberi waktu — tetapi waktu itu lebih pendek dari yang terlihat. Siklus anggaran, pengadaan sistem, pelatihan SDM, dan uji coba implementasi butuh minimal dua tahun. Artinya, BUMN yang baru mulai bergerak di 2026 pun sudah terhitung terlambat untuk beberapa aspek. Satu hal yang selalu saya yakini dari pengalaman di lapangan: transformasi yang berhasil bukan dimulai dari regulasi — melainkan dari keberanian pemimpinnya untuk berubah lebih cepat dari kewajiban.

Kembali ke Daftar Artikel