Pendahuluan
Bagaimana jika sebuah perusahaan menyajikan laporan keuangan yang tampak sangat sehat dan menguntungkan, namun dalam sekejap kehilangan akses permodalan hanya karena mengabaikan dampak gelombang panas pada rantai pasok utamanya? Di era modern, angka-angka dalam laporan keuangan tidak lagi berdiri sendiri. Investor, kreditur, dan regulator menuntut transparansi atas bagaimana isu keberlanjutan—seperti perubahan iklim dan tata kelola—memengaruhi arus kas dan nilai perusahaan di masa depan.
Laporan keberlanjutan telah mengalami evolusi radikal: dari dokumen komunikasi sukarela menjadi bagian integral pelaporan korporasi berstandar global. Dalam pelajaran ini, kita akan membongkar bagaimana merancang, mengendalikan, dan mengawasi laporan keberlanjutan yang kredibel dan akuntabel.
Dasar Aturan dan Lanskap Regulasi di Indonesia
Pelaporan keberlanjutan di Indonesia dibentuk oleh lapisan pengaturan yang saling melengkapi. Memahami hierarki ini sangat krusial karena setiap lapisan memiliki kekuatan hukum dan implikasi sanksi yang berbeda.
Pada lapisan dasar perundang-undangan, kewajiban ini berakar dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan PP Nomor 47 Tahun 2012, yang mewajibkan perusahaan di bidang sumber daya alam melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyediakan landasan hukum bagi instrumen ekonomi lingkungan. Yang terbaru dan sangat strategis adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang memuat bab khusus penerapan keuangan berkelanjutan dan mengamanatkan pembentukan Komite Keuangan Berkelanjutan.
Bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), berlaku pula aturan khusus melalui Peraturan Menteri BUMN (seperti PER-1/MBU/01/2023 tentang Program TJSL). BUMN sering kali mengemban penugasan khusus pemerintah yang bersifat non-komersial. Praktik terbaik menuntut agar biaya dan dampak dari penugasan non-komersial ini diungkapkan secara terpisah agar pengguna laporan dapat menilai prospek komersial BUMN secara wajar.
Membedah Standar SPK: PSPK 1 dan PSPK 2
Pada 1 Juli 2025, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) melalui Dewan Standar Keberlanjutan (DSK) mengesahkan Pernyataan Standar Pengungkapan Keberlanjutan (PSPK) 1 dan PSPK 2. Kedua standar ini mengadopsi substansi standar internasional IFRS S1 dan IFRS S2 yang diterbitkan oleh International Sustainability Standards Board (ISSB).
PSPK 1 (Persyaratan Umum) menetapkan landasan agar entitas mengungkapkan seluruh risiko dan peluang terkait keberlanjutan yang diperkirakan cukup dapat memengaruhi prospek entitas—yaitu arus kas, akses pendanaan, atau biaya modal dalam jangka pendek, menengah, maupun panjang. Pengungkapan ini wajib dibangun di atas Empat Pilar Inti yang diadopsi dari rekomendasi TCFD:
Tata Kelola (Governance): Organ dan proses yang digunakan untuk memantau dan mengawasi risiko serta peluang keberlanjutan.
Strategi (Strategy): Pendekatan entitas dalam mengelola risiko dan peluang yang memengaruhi model bisnis, rantai nilai, dan perencanaan keuangan.
Manajemen Risiko (Risk Management): Prosedur untuk mengidentifikasi, menilai, memprioritaskan, dan memantau risiko keberlanjutan serta integrasinya ke dalam manajemen risiko perusahaan secara keseluruhan.
Metrik dan Target (Metrics & Targets): Pengukuran kinerja entitas terhadap risiko dan peluang material, termasuk pencapaian target yang ditetapkan.
PSPK 2 (Pengungkapan Terkait Iklim) memperdalam pilar-pilar tersebut khusus untuk risiko fisik (akut dan kronis) serta risiko transisi iklim. PSPK 2 mewajibkan pengungkapan tujuh kategori metrik lintas industri, terutama Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang mencakup Cakupan 1 (langsung), Cakupan 2 (listrik dibeli), dan Cakupan 3 (rantai nilai). Bagi lembaga keuangan, pengungkapan mencakup financed emissions (emisi yang dibiayai pada portofolio pinjaman dan investasi).
Keterhubungan dengan Laporan Keuangan (SAK) merupakan prinsip vital. Pengungkapan keberlanjutan disajikan sebagai bagian dari laporan informasi keuangan (general purpose financial reports atau laporan tahunan) pada periode dan entitas pelapor yang sama.
Untuk menyelaraskan dengan kesiapan ekosistem nasional, IAI memberikan keringanan transisi tiga tahun (efektif wajib per 1 Januari 2027): entitas diperbolehkan berfokus pada isu iklim terlebih dahulu (climate-first), menangguhkan pengungkapan Cakupan 3, serta dibebaskan dari kewajiban menyajikan informasi komparatif pada tahun pertama.
Summary
Pelaporan keberlanjutan di Indonesia telah bertransformasi secara fundamental dari sekadar wacana hubungan masyarakat menjadi disiplin pelaporan korporasi yang ketat, terstruktur, dan terhubung langsung dengan laporan keuangan. Keberhasilan penyusunannya tidak ditentukan oleh desain dokumen yang indah, melainkan oleh kekuatan tata kelola, integritas data, dan disiplin pengendalian internal di balik laporan tersebut.
Positive Management Consulting dapat membantu Perusahaan Anda untuk membantu menyusun Laporan Keberlanjutan yang sesuai dengan standar yang ada.