Manajemen Risiko ISO 31000:2018 di Era Transformasi Digital

Transformasi digital membawa peluang sekaligus risiko baru yang harus dikelola secara sistematis oleh organisasi. ISO 31000:2018 memberikan pedoman komprehensif tentang prinsip, kerangka kerja, dan proses manajemen risiko yang dapat diterapkan di berbagai jenis organisasi, termasuk BUMN.

Keputusan Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko Kementerian BUMN No. SK-8/DKU.MBU/12/2023 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indeks Kematangan Risiko (Risk Maturity Index/RMI) mewajibkan seluruh BUMN untuk mengukur dan meningkatkan kematangan manajemen risikonya secara berkala.

Proses manajemen risiko menurut ISO 31000 mencakup: (1) komunikasi dan konsultasi dengan seluruh pemangku kepentingan; (2) penetapan konteks organisasi; (3) penilaian risiko yang meliputi identifikasi, analisis, dan evaluasi; (4) perlakuan risiko; serta (5) monitoring dan review secara berkelanjutan.

Dalam praktiknya, tantangan utama implementasi manajemen risiko di Indonesia adalah kesenjangan antara dokumentasi formal dan penerapan nyata dalam pengambilan keputusan sehari-hari. PMC membantu organisasi menjembatani kesenjangan ini melalui pendampingan intensif, pelatihan berbasis kasus nyata, dan penyusunan roadmap manajemen risiko yang adaptif.

Kembali ke Daftar Artikel