Cost Management Dan Penentuan HPP Di Rumah Sakit - Kunci Profitabilitas dan Kualitas Pelayanan Kesehatan

Rumah sakit di Indonesia kini beroperasi di persimpangan dua tuntutan besar: memberikan pelayanan kesehatan berkualitas sekaligus menjaga keberlangsungan finansial. Di tengah implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan tarif INA-CBGs yang terstandar, serta berlakunya UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP No. 28 Tahun 2024 sebagai peraturan pelaksanaannya, kemampuan manajemen rumah sakit dalam mengelola biaya bukan lagi sekadar pilihan melainkan keharusan strategis.
Penelitian pada 84 RSU BLU/BLUD di Indonesia (Handayani et al., 2016) menunjukkan bahwa unit cost (UC) sebagian besar rumah sakit masih berada di bawah tarif INA-CBGs 2016. Artinya, ruang efisiensi sesungguhnya ada, namun hanya dapat dimanfaatkan oleh rumah sakit yang memiliki sistem cost management yang handal.

Rumah sakit merupakan organisasi dengan struktur biaya yang sangat kompleks: ratusan jenis layanan, ribuan item farmasi, SDM multidisiplin, dan infrastruktur bernilai triliunan. Tanpa sistem penghitungan biaya yang akurat, manajemen tidak dapat membedakan antara layanan yang menghasilkan surplus dengan yang merugi.
Kajian literatur selama empat dekade (Marques & Alves, 2023, Journal of Risk and Financial Management) mengonfirmasi bahwa metode Activity-Based Costing (ABC) mendominasi riset biaya rumah sakit global, disusul pendekatan mixed costing dan standard costing. Metode ABC unggul karena mampu menelusuri biaya overhead ke aktivitas spesifik — mulai dari tindakan bedah, kemoterapi, hingga pelayanan laboratorium sehingga menghasilkan Harga Pokok Produksi (HPP) per layanan yang jauh lebih akurat.

HPP atau Unit Cost merupakan total biaya yang dibutuhkan untuk menghasilkan satu unit layanan kesehatan. Metode step-down yang digunakan Kementerian Kesehatan RI sebagai basis penghitungan NCC (National Casemix Cost) mendistribusikan biaya overhead → intermediate → final secara hierarkis, menghasilkan UC per hari rawat atau per kunjungan.
Komponen utama HPP rumah sakit meliputi:
Biaya langsung (direct cost); Biaya tidak langsung (indirect cost); Biaya investasi (full cost); Biaya SDM multidisiplin.
PP No. 28 Tahun 2024 menegaskan bahwa pendanaan kesehatan harus dikelola secara akuntabel dan efisien, termasuk kewajiban fasilitas pelayanan kesehatan untuk memiliki sistem informasi manajemen yang terintegrasi — yang secara implisit mensyaratkan sistem costing yang memadai.

Dalam rezim INA-CBGs, tarif bersifat tetap per kelompok diagnosis. Satu-satunya cara meningkatkan margin adalah melalui efisiensi biaya. Rumah sakit yang menerapkan cost management yang baik mampu:
Mengidentifikasi layanan yang cost recovery rate-nya di bawah 100% dan segera melakukan perbaikan proses klinis (clinical pathway); Mengurangi Length of Stay (LOS) yang tidak perlu melalui standardisasi tata laksana; Mengoptimalkan penggunaan sumber daya mahal seperti ruang operasi dan ICU; Menegosiasikan harga obat dan alkes dengan posisi tawar berbasis data biaya riil.

Kesimpulan: Cost management bukan sekadar urusan akuntansi — ini adalah instrumen strategis yang menentukan apakah sebuah rumah sakit dapat bertahan, berkembang, dan secara bersamaan memberikan pelayanan terbaik bagi pasien. Penghitungan HPP yang akurat memungkinkan manajemen menetapkan tarif yang adil, mengalokasikan sumber daya secara optimal, dan mempertanggungjawabkan kinerja keuangan kepada Dewan Pengawas maupun regulator. Di era JKN-KIS yang makin dewasa, rumah sakit yang unggul adalah yang paling efisien — bukan yang paling besar.

Ingin tahu di mana rumah sakit Anda meninggalkan uang di atas meja? Positive Management Consulting siap membantu Anda memetakan biaya, mengoptimalkan HPP, dan merancang strategi keuangan rumah sakit yang berkelanjutan.

Kembali ke Daftar Artikel